REKRUTMEN
TENAGA AHLI FRAKSI PKB MPR RI,
TENAGA AHLI FRAKSI PKB DPR RI,
TENAGA AHLI ANGGOTA FRAKSI PKB DPR RI DAN
STAFF ADMINISTRASI ANGGOTA FRAKSI PKB DPR RI TAHUN 2019
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) MPR RI dan DPR RI merupakan kepanjangan tangan Dewan Pegurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) dalam melaksanakan tugas politik di parlemen. Untuk itu Fraksi harus dapat menunjukkan kinerja yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan mandat tersebut dengan baik dan optimal, mengingat kinerja fraksi merupakan etalase dari kinerja politik partai.
Dalam rangka mendukung kinerja Fraksi itulah maka dibutuhkan supporting system yang memadai. Ada dua macam supporting system, yaitu sekretariat fraksi sebagai dukungan teknis-administratif dan Tenaga Ahli Fraksi (TAF) sebagai dukungan keahlian. Di samping itu, setiap anggota Fraksi juga didukung oleh Tenaga Ahli Anggota (TAA) dan Staf Administrasi Anggota (SAA).
Tenaga Ahli yang merupakan sistem pendukung keahlian adalah faktor kunci bagi peningkatan kinerja fraksi dan anggota fraksi. Untuk itu keberadaan TAF dan TAA yang profesional, berkompeten dan berkinerja baik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Demikian juga keberadaan SAA yang handal juga sangat penting untuk melayani kebutuhan teknis-administratif dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.
Berangkat dari kebutuhan itulah maka PKB perlu melakukan rekrutmen TAF, TAA dan SAA dengan standar rekrutmen yang berkualitas dan terukur untuk menghasilkan supporting system yang dapat menopang peningkatan kinerja fraksi dan partai. Di samping untuk meningkatkan kinerja partai di parlemen, keberadaan TAF, TAA dan SAA yang berkualitas dan berkinerja tinggi juga sangat penting untuk mendukung kinerja partai dalam kiprah yang lebih luas.
1. | Tenaga Ahli Fraksi (TAF) PKB MPR RI sejumlah 4 orang |
2. | Tenaga Ahli Fraksi (TAF) PKB DPR RI sejumlah 26 orang |
3. | Tenaga Ahli Anggota (TAA) FPKB DPR RI sejumlah 290 orang |
4. | Staf Administrasi Anggota (SAA) FPKB DPR RI sejumlah 116 orang |
Persyaratan Umum
a. |
Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
b. |
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; |
c. |
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; |
d. |
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokterrumah sakit; |
e. |
Bersedia diberhentikan jika melakukan pelanggaran tata tertib yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani; |
f. |
Tidak merangkap pekerjaan pada instansi/lembaga lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani |
g. |
Menandatangani pakta integritas. |
h. |
Dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi office maupun internet; |
i. |
Bersedia mematuhi mabda’ siyasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) PKB, serta Peraturan Partai dan kebijakan DPP PKB. |
j. |
Tidak sedang menjadi anggota partai politik lain. |
k. |
Bersedia menjadi anggota PKB. |
l. |
Bersedia menjalankan tugas sebagai pengurus sesuai dengan bidang dan fungsinya secara konsisten dan bertanggung jawab. |
m. |
Bersedia mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran untuk mengabdi kepada partai melaui lembaga parlemen |
n. |
Bersedia dievaluasi dan diberhentikan sewaktu-waktu jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban yang telah ditentukan. |
o. |
Memiliki akun media sosial (FB, IG dan/atau twitter). |
1. Persyaratan Khusus TAF
a. | Berpendidikan paling rendah S2 dengan IPK kumulatif paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional. |
b. | Memiliki kemampuan menganalisis permasalahan/isu strategis dalam bentuk lisan dan tulisan. |
c. | Menguasai bahasa Inggris, baik secara lisan maupun tulisan dengan menunjukkan hasil tes TOEFL dengan nilai paling rendah 450 (empat ratus limapuluh) yang dikeluarkan dari institusi resmi paling lama 1 (satu) tahun terakhir. |
d. | Berusia paling tinggi 62 (enam puluh) tahun. |
e. | Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atas permintaan pimpinan Fraksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani. |
f. | Memiliki keahlian dan pengalaman khusus dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan Fraksi. |
g. | Memiliki pengetahuan dan kemampuan keparlemenan. |
h. | Menandatangani pakta komitmen sebagai Tenaga Ahli Fraksi. |
2. Persyaratan Khusus TAA
a. | berpendidikan S2 dengan IPK kumulatif paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional atau paling rendah S1 dan berpengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun |
b. | Memiliki kemampuan menganalisis permasalahan/isu strategis dalam bentuk lisan dan tulisan. |
c. | berusia paling tinggi 62 (enam puluh) tahun. |
d. | bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila terjadi pergantian antarwaktu Anggota, atau Anggota meninggal dunia, atau atas permintaan Anggota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani. |
e. | Memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan Partai dan Fraksi. |
f. | Memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar keparlemenan |
g. | Menandatangani pakta komitmen sebagai Tenaga Ahli Anggota. |
3. Persyaratan Khusus SAA
a. | Berpendidikan paling rendah D3 dengan IPK paling rendah 2,75 dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, atau perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional; |
b. | Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; |
c. | Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila terjadi pergantian antarwaktu Anggota, atau Anggota meninggal dunia, atau atas permintaan Anggota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani; |
d. | Menandatangani pakta komitmen sebagai Staf Administrasi Anggota. |
e. | Harus mendapatkan rekomendasi dari anggota FPKB DPR RI terpilih dengan form yang telah disediakan oleh Tim Seleksi. |
- Magister/S.2 Filsafat
- Magister/S.2 Teologi
- Magister/S.2 Islamic Studies
- Magister/S.2 Hubungan Internasional
- Magister/S.2 Ketahanan Nasional
- Magister/S.2 Terorisme dan Keamanan Internasional
- Magister/S.2 Ilmu Intelijen
- Magister/S.2 Manajemen Pertahanan
- Magister/S.2 Teknologi Informasi
- Magister/S.2 Sistem Informasi
- Magister/S.2 Ilmu Komunikasi
- Magister/S.2 Ilmu Politik
- Magister/S.2 Komunikasi Politik
- Magister/S.2 Ilmu Pemerintahan
- Magister/S.2 Administrasi Negara
- Magister/S.2 Kebijakan Publik
- Magister/S.2 Sosiologi
- Magister/S.2 Sosiologi Agama
- Magister/S.2 Sejarah/Ilmu Budaya
- Magister/S.2 Sastra dan Bahasa Indonesia
- Magister/S.2 Ilmu Antropologi
- Magister/S.2 Kajian Gender
- Magister/S.2 Ilmu Kesejahteraan Sosial
- Magister/S.2 Ilmu Ekonomi
- Magister/S.2 Ekonomi Kependudukan/Ketenagakerjaan
- Magister/S.2 Ekonomi Perdagangan/Industri
- Magister/S.2 Ekonomi Syariah
- Magister/S.2 Teknik Industri
- Magister/S.2 Teknik Elektro
- Magister/S.2 Ilmu Statistik
- Magister/S.2 Ekonomi Pembangunan
- Magister/S.2 Perencanaan Pembangunan
- Magister/S.2 Ekonomi Sumberdaya Alam
- Magister/S.2 Ilmu Perbankan
- Magister/S.2 Keuangan Negara
- Magister/S.2 Kriminologi
- Magister/S.2 Ilmu Hukum
- Magister/S.2 Sosiologi Hukum
- Magister/S.2 Hukum Tata Negara
- Magister/S.2 Ilmu Pertanian
- Magister/S.2 Teknologi Pertanian
- Magister/S.2 Agraria/Pertanahan
- Magister/S.2 Kehutanan
- Magister/S.2 Ilmu Kelautan
- Magister/S.2 Ilmu Lingkungan
- Magister/S.2 Ilmu Pengairan
- Magister/S.2 Pembangunan Perdesaan
- Magister/S.2 Pengembangan Kawasan
- Magister/S.2 Planologi
- Magister/S.2 Meteorologi/Klimatologi
- Magister/S.2 Geofisika
- Magister/S.2 Geologi
- Magister/S.2 Teknik Pertambangan
- Magister/S.2 Teknik Sistem Energi
- Magister/S.2 Bioteknologi
- Magister/S.2 SDA dan Energi
- Magister/S.2 Manajemen Transportasi
- Magister/S.2 Teknik Sipil
- Magister/S.2 Ilmu KesehatanMasyarakat
- Magister/S.2 Ilmu Pendidikan
- Magister/S.2 Ilmu Perpustakaan
- Magister/S.2 Pariwisata
- Magister/S.2 Ilmu Keolahragaan
- Magister/S.2 Manajemen Sumber Daya Manusia
1. Pendaftaran :
|
2. Seleksi Administrasi :
|
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi :
|
4. Tes Tertulis :
|
5. Pengumuman Hasil Tes Tertulis :
|
6. Tes Wawancara :
|
7. Pengumuman Akhir :
|
8. Penyerahan Berkas :
|
1. | Pendaftaran dilakukan secara online melalui web: rekrutmen-ta-saa-2019.pkb.or.id | ||||||||
2. | Pengajuan aplikasi pendaftaran dilaksanakan mulai 16 September 2019 Jam 00.00 hingga tanggal 19 September 2019 Jam 23.59 | ||||||||
3. | Setiap pendaftar WAJIB membuat Akun dan mengisi Formulir pendaftaran | ||||||||
4. | Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan aplikasi pendaftaran: | ||||||||
|
|||||||||
5. | Kelengkapan berkas sebagaimana termuat dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus diserahkan pada tahapan penyerahan berkas, setelah peserta dinyatakan lulus. |
- | Seleksi untuk calon Tenaga Ahli (TAF dan TAA) dengan 3 (tiga) tahapan: yaitu Seleksi Administrasi, Tes Tertulis, dan Tes Wawancara |
- | Seleksi untuk calon SAA hanya dilakukan dengan Seleksi Administrasi |
- | Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui email masing-masing pendaftar |
- | Keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat. |